Infak Kebersihan Solusi Menutupi Operasional TPST 3R


Budaya setiap daerah berbeda, perilaku sosial dalam peduli lingkungan tak ada yang sama. Pengelola TPST 3R di tuntut untuk bisa mandiri karena semua operasional tidak memakai APBD. Konsekwensinya taruhan keberhasilan atau kegagalan dalam mengelola TPST 3R dengan konsep Swadaya masyarakat. Peluang Sampah sebagai lahan peningkatan taraf hidup merupakan bagian dari para pencari kerja yang tidak mempedulikan status. Paradigma masyarakat sampah dan pekerja sampah adalah sesuatu yang hina hal tersebut harus diubah melalui konsep pengolahan sampah menjadi sebuah kebutuhan di setiap daerah atau lingkungan pada setiap kabupaten kota atau kota besar di negara berkembang atau maju.
Pendekatan terhadap masyarakat penghasil sampah dan lembaga terkait yang mengani Sampah harus disadarkan pada pengolahan sampah sebagai kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Pada umumnya masyarakat enggan berpartisipasi secara langsung pada hal mereka yang menghasilkan sampah. Sedangkan kesadaran iuran kebersihan untuk membiayai pengolahan sampah sendiri sangat kurang. Perilaku tersebut hampir setiap daerah sama, para pantasih ( Petugas Kebersihan Lingkungan ) hanya mengambil lapak bernilai jual dari sampah sedangkan 70 persen sampahnya dibuang. Merubah pantasih untuk menerapkan 3R membutuhkan keterpaduan masyarakat dan lembaga pemerintahan terkait.
Kesulitan menarik iuran kebersihan di TPST 3R Tonatan di siasati menggunakan pendekatan Agama yang didalamnya didasari dengan ayat-ayat dari alquran sebagai landasan dalam menangani masalah sampah. Infak Kebersihan bentuk baru amal jariah atau sodaqoh dalam konsep menangani kesulitan dalam pengolahan sampah. Infak kebersihan di beruntukan bagi masyarakat yang datang langsung ke TPST mengantarkan sampah atau menitipkan sampah. Uji coba dilakukan karena semua operasional pengolahan sampah di TPST 3R Tonatan tidak memakai anggaran APBD. Tanggung  jawab TPST 3R mebiayai operasional meliputi upah tenaga, penyediaan makan, BBM dan perawatan prasarana didapat hasil Iuran kebersihan yang minim, penjualan lapak dan infak kebersihan sebagai solusi menutupi devisit operasional TPST 3R Tonatan.
Peraturan dan perundangan dari pusat belum bisa mengatasi permaslahan sampah karena tidak ada sinkronisasi antara pusat dan daerah. Sedangkan peraturan  daerah hanya mengutungkan sepihak dimana semua keputusanhanya mempersempit kenerja TPST 3R yang di kelola secara swadaya. Disisilain masyarakatnya dalam kesadaran lingkungan masih kecil. Keberadaan TPST 3R bertujuan mengatasi permasalahan sampah rumah tangga dengan target tercipta kesehatan lingkungan dipemukiman padat penduduk. Pada kabupaten kota yang peduli sampah peraturan daerah diatur sedemikan rupa meletakan tanggung jawab pengolahan sampah secara bersama melalui swadaya masyarakat dan keberpihakan dukungan pemda setemapat pada pengembangan swadaya masyarakat melalui pengolahan sampah 3R di TPST 3R.
Penyadaran masyarakat untuk mengelola sampah tidak cukup pada sebuah perundangan yang dibuat, karena dilapanagan terjadi pengolahan sampah hanya sebagai proyek sehingga setelah proyek selesai sampah berserakan dimana-mana. Pengolahan sampah berbeda dengan pemulung karena pemulung tidak memakai konsep 3R. Pemulung hanya mengambil barang yang dapat di jual langsung. Sedangkan Pengolahan sampah di TPST 3R menggunakan skill dan keintelektualan bagaimana mengelola managemen pekerja dan memetakan sampah untuk di kelola sebagai produk yang layak jual. Sampah begitu menguras tenaga dan pikiran sehinga jika tidak sabar dan konsisten pengolahan sampah di TPST 3R tidak jalan.
Pendekatan masyarakat melalui pendekatan agama ditambah dengan teori tehnik ramah lingkungan yang mengedepankan kesehatan lingkungan dibutuhkan tenaga atau aktifis yang benar-benar terjun pada bidang lingkungan terutama dalam penanganan sampah yang setiap hari bertambah karena jumlah statistik penduduk tiap tahunya meningkat.
Pemanfaatan tenaga pekerja di sekitar TPST 3R sulit dicari karena paradigamanya pada nilai materi dan status sosial. Hal demikian di sikapi dengan menggunakan tenaga para calon mahasiswa. TPST 3R Tonatan seluruh pekerjanya merupakan mahasiswa murni dari Perguruan tinggi Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo dan Sekolah tinggi agama Islam Negeri ponorogo. Kami sebagai pengelola berharap dari mereka bisa menjadi kader lingkungan yang peduli sampah dan permasalahan lingungan pada umumnya setelah mereka nanti bekerja sebagai guru.
Diskusi strategis Lingkungan di TPST 3R melahirkan Pola Iuran Kebersihan diganti menjadi Infak Kebersihan. Infak kebersihan lahir atas dasar kebutuhan bukan suatu proyek jika dalam perkembangannya nanti di tangkap sebagai proyek, tujuan dari pengolahan sampah di TPST 3R memunculkan kesulatan baru. Untuk itu marilah bersama mengelola sampah dengan didasari sebuah kebutuhan melalui berbagai pendekatan untuk penyadaran masyarakat dan keterpaduan lembaga terkait di pemerintahan. Jika anda penghasil sampah janganlah anda sebagai obyek dalam pembuatan perda dan korban karena perda sampah mewajibkan membayar retribusi kebersihan yang tinggi sedangkan pemda hanya mengangkut dan membakarnya di TPA tidak melalui proses 3R.

0 komentar: