Infak Kebersihan Solusi Menutupi Operasional TPST 3R
Budaya setiap
daerah berbeda, perilaku sosial dalam peduli lingkungan tak ada yang sama.
Pengelola TPST 3R di tuntut untuk bisa mandiri karena semua operasional tidak
memakai APBD. Konsekwensinya taruhan keberhasilan atau kegagalan dalam
mengelola TPST 3R dengan konsep Swadaya masyarakat. Peluang Sampah sebagai
lahan peningkatan taraf hidup merupakan bagian dari para pencari kerja yang
tidak mempedulikan status. Paradigma masyarakat sampah dan pekerja sampah
adalah sesuatu yang hina hal tersebut harus diubah melalui konsep pengolahan
sampah menjadi sebuah kebutuhan di setiap daerah atau lingkungan pada setiap
kabupaten kota atau kota besar di negara berkembang atau maju.
Pendekatan terhadap
masyarakat
penghasil sampah dan lembaga terkait yang mengani Sampah harus disadarkan pada
pengolahan sampah sebagai kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Pada umumnya
masyarakat enggan berpartisipasi secara langsung pada hal mereka yang
menghasilkan sampah. Sedangkan kesadaran iuran kebersihan untuk membiayai
pengolahan sampah sendiri sangat kurang. Perilaku tersebut hampir setiap daerah
sama, para pantasih ( Petugas Kebersihan Lingkungan ) hanya mengambil lapak
bernilai jual dari sampah sedangkan 70 persen sampahnya dibuang. Merubah
pantasih untuk menerapkan 3R membutuhkan keterpaduan masyarakat dan lembaga
pemerintahan terkait.
Kesulitan menarik
iuran kebersihan di TPST 3R Tonatan di siasati menggunakan pendekatan Agama
yang didalamnya didasari dengan ayat-ayat dari alquran sebagai landasan dalam
menangani masalah sampah. Infak Kebersihan bentuk baru amal
jariah atau sodaqoh dalam konsep menangani kesulitan dalam pengolahan sampah. Infak
kebersihan di beruntukan bagi masyarakat yang datang langsung ke TPST mengantarkan
sampah atau menitipkan sampah. Uji coba dilakukan karena semua operasional
pengolahan sampah di TPST 3R Tonatan tidak memakai anggaran APBD. Tanggung jawab TPST 3R mebiayai operasional meliputi
upah tenaga, penyediaan makan, BBM dan perawatan prasarana didapat hasil Iuran
kebersihan yang minim, penjualan lapak dan infak kebersihan sebagai solusi
menutupi devisit operasional TPST 3R Tonatan.
Peraturan dan
perundangan dari pusat belum bisa mengatasi permaslahan sampah karena tidak ada
sinkronisasi antara pusat dan daerah. Sedangkan peraturan daerah hanya mengutungkan sepihak dimana
semua keputusanhanya mempersempit kenerja TPST 3R yang di kelola secara
swadaya. Disisilain masyarakatnya dalam kesadaran lingkungan masih kecil.
Keberadaan TPST 3R bertujuan mengatasi permasalahan sampah rumah tangga dengan
target tercipta kesehatan lingkungan dipemukiman padat penduduk. Pada kabupaten kota yang peduli sampah
peraturan daerah diatur sedemikan rupa meletakan tanggung jawab pengolahan
sampah secara bersama melalui swadaya masyarakat dan keberpihakan dukungan
pemda setemapat pada pengembangan swadaya masyarakat melalui pengolahan sampah
3R di TPST 3R.
Penyadaran
masyarakat untuk mengelola sampah tidak cukup pada sebuah perundangan yang
dibuat, karena dilapanagan terjadi pengolahan sampah hanya sebagai proyek
sehingga setelah proyek selesai sampah berserakan dimana-mana. Pengolahan
sampah berbeda dengan pemulung karena pemulung tidak memakai konsep 3R.
Pemulung hanya mengambil barang yang dapat di jual langsung. Sedangkan
Pengolahan sampah di TPST 3R menggunakan skill dan keintelektualan bagaimana
mengelola managemen pekerja dan memetakan sampah untuk di kelola sebagai produk
yang layak jual. Sampah begitu menguras tenaga dan pikiran sehinga jika tidak
sabar dan konsisten pengolahan sampah di TPST 3R tidak jalan.
Pendekatan
masyarakat melalui pendekatan agama ditambah dengan teori tehnik ramah
lingkungan yang mengedepankan kesehatan lingkungan dibutuhkan tenaga atau
aktifis yang benar-benar terjun pada bidang lingkungan terutama dalam penanganan
sampah yang setiap hari bertambah karena jumlah statistik penduduk tiap tahunya
meningkat.
Pemanfaatan tenaga
pekerja di sekitar TPST 3R sulit dicari karena paradigamanya pada nilai materi
dan status sosial. Hal demikian di sikapi dengan menggunakan tenaga para calon
mahasiswa. TPST 3R Tonatan seluruh pekerjanya merupakan mahasiswa murni dari
Perguruan tinggi Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo dan Sekolah tinggi
agama Islam Negeri ponorogo. Kami sebagai pengelola berharap dari mereka bisa menjadi
kader lingkungan yang peduli sampah dan permasalahan lingungan pada umumnya
setelah mereka nanti bekerja sebagai guru.
Diskusi strategis
Lingkungan di TPST 3R melahirkan Pola Iuran Kebersihan diganti menjadi Infak
Kebersihan. Infak kebersihan lahir atas dasar kebutuhan bukan suatu
proyek jika dalam perkembangannya nanti di tangkap sebagai proyek, tujuan dari
pengolahan sampah di TPST 3R memunculkan kesulatan baru. Untuk itu marilah
bersama mengelola sampah dengan didasari sebuah kebutuhan melalui berbagai
pendekatan untuk penyadaran masyarakat dan keterpaduan lembaga terkait di
pemerintahan. Jika anda penghasil sampah janganlah anda sebagai obyek dalam
pembuatan perda dan korban karena perda sampah mewajibkan membayar retribusi
kebersihan yang tinggi sedangkan pemda hanya mengangkut dan membakarnya di TPA
tidak melalui proses 3R.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: